Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintah daerah, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Prof. Drs. R. Bintarto, Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.
Pembangunan yang selama ini diterapkan negara-negara berkembang termasuk negara Indonesia telah membawa sejumlah perubahan yang cukup baik. Disamping berbagai prestasi atau kemajuan yang berhasil diraih, terlihat pula sejumlah potret kehidupan yang memperburuk citra pembangunan. Manfaat pembangunan lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat lapisan atas, sehingga jurang kesenjangan sosial dan ekonomi semakin menganga pula. Banyak kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan perekonomian pemerintah.
Hubungan desa-kota itu nyata. Tapi ada banyak keluhan, misalnya tentang ekploitasi kota atas desa. Namun, hubungan ini terjadi karena desa juga memerlukan kota. Produksi (pertanian) memerlukan konsumsi, dan sebaliknya. Tapi terkadang nilai tukar produk pertanian sering dianggap terlalu rendah, tidak memiliki daya tawar yang tinggi, atau setidaknya sebanding dengan produk barang sekunder dan jasa dari kota. Jadi, apa yang menyebabkan ketimpangan ini? Mengapa hubungan antara masyarakat kota dan masyarakat desa kurang harmonis?
Adanya kesenjangan antar desa-kota (khususnya antara sektor pertanian dan industri) yang selama ini terjadi merupakan salah satu hambatan bagi suatu daerah untuk ikut terjun ke dalam mainstream economy. Kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Sosial ekonomi rumah tangga atau masyarakat, khususnya kesenjangan pendapatan antara rumah tangga di perkotaan dan di perdesaan.
2. Struktur kegiatan ekonomi sektoral yang menjadi dasar kegiatan produksi rumah tangga atau masyarakat, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang menjadi basis ekspor dengan orientasi pasar dalam negeri (domestik).
3. Potensi regional (SDA, SDM, Dana, Lingkungan dan infrastruktur) yang mempengaruhi perkembangan struktur kegiatan produksi. Pada daerah-daerah yang beruntung memiliki sumberdaya berbasis ekspor, maka daerah-daerah ini secara relatif lebih makmur dibandingkan dengan daerah-daerah yang tidak memiliki sumberdaya yang dapat dipasarkan keluar.
4. Kondisi kelembagaan yang membentuk jaringan kerja produksi dan pemasaran pada skala lokal, regional dan global. Adanya kerangka kelembagaan yang kokoh akan sangat mempengaruhi posisi tawar-menawar dengan pihak pemasok maupun pihak pembeli (Bintoro, 2002).
Orientasi pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih menekankan pertumbuhan, turut pula memperparah ketimpangan wilayah khususnya antara desa-kota. Investasi ekonomi (infrastruktur dan kelembagaan) mayoritas diarahkan untuk melayani daerah perkotaan yang relatif memiliki pertumbuhan cepat. Ekonomi desa tidak memperoleh nilai tambah yang proporsional akibat dari wilayah perkotaan hanya sekedar menjadi pipa pemasaran dari arus komoditas primer dari perdesaan. Dalam konteks demikian, wajar apabila terjadi pengurasan sumber daya oleh kota terhadap desa secara sistematis dan kota hanya mengambil keuntungan dari jasa distribusi semata, sehingga seringkali terjadi kebocoran wilayah yang merugikan pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri.
Pembangunan nasional juga menciptakan kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa pembangunan semakin memperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari, negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian dikorbankan yang akhirnya pembangunan hanya terpusat di kota-kota. Hal ini juga sesuai dengan hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut pemerataan semakin membaik. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut antara lain karena perbedaan pendidikan, ketersediaan lapangan pekerjaan, infrastruktur investasi, dan kebijakan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesan kota sebagai memiliki atribut yang positif dan desa yang terkesan negatif. Salah satunya yang terpenting adalah bahwa kota mewakili suatu kedinamisan dan progresifitas (kemajuan), sementara desa menyimbolkan kediaman dan keterbelakangan serta kemalasan. Situasi kota yang padat, memaksa warga kota untuk terus bergerak dinamis memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak bergerak berarti tidak makan, demikian bahasa sederhananya. Berbeda dengan situasi di desa yang tenang dan tampak “baik” tapi sebenarnya dapat membahayakan bagi jiwa yang lemah. Penduduk desa tidak begitu dituntut untuk bekerja keras, tanpa kerja keras pun mereka dapat makan dari hasil tanaman di sekitar pekarangan rumah mereka. Pada gilirannya, perbedaan situasi kota dan desa ini juga mempengaruhi cara berfikir dan bertindak masyarakatnya. Sementara masyarakat kota biasa bertindak cepat, lugas dan dinamis, masyarakat desa cenderung berperilaku santai, alon-alon asal kelakon. Masyarakat kota juga dianggap lebih cepat dalam memperoleh informasi aktual dibanding masyarakat desa, informasi aktual yang dimaksud termasuk tren terbaru di berbagai bidang dari tren baju, musik, wawasan sampai keilmuan.
III.Pustaka
http://organisasi.org/pengertian_arti_dan_definisi_desa_dan_kota_belajar_pelajaran_ilmu_sosiologi_geografi (diakses pada tanggal 24 maret 2011)
http://www.binaswadaya.org/index.php?option=com_content&task=view&id=155&Itemid=39&lang=in_ID (diakses pada tanggal 24 maret 2011)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081028053821AA1GDbI. (diakses pada tanggal 24 maret 2011)